Pria kelahiran Ipoh mengajukan protes di pengadilan terkait kewarganegaraan

Terperangkap dalam Ketidakpastian: Pria Kelahiran Ipoh Gugat Status Kewarganegaraan di Pengadilan

Ipoh, Malaysia – Kasus kewarganegaraan kembali menjadi sorotan di Malaysia setelah seorang pria paruh baya yang lahir di Ipoh, Perak, mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah. Pria tersebut menuntut pengakuan resmi sebagai warga negara Malaysia setelah puluhan tahun hidup dalam status «tanpa negara» (stateless) yang membatasi hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Latar Belakang Kasus

Lahir pada dekade 1960-an di sebuah rumah sakit di Ipoh, pria yang identitasnya dilindungi untuk kepentingan hukum ini memiliki dokumen kelahiran resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Malaysia. Namun, masalah muncul ketika ia mencoba mengajukan Kartu Tanda Penduduk (MyKad) saat menginjak usia dewasa. Permohonannya ditolak berulang kali oleh Departemen Pendaftaran Negara (JPN) dengan alasan status kewarganegaraan orang tuanya yang dianggap tidak jelas atau tidak terdokumentasi dengan lengkap.

Meskipun ia tidak pernah meninggalkan Malaysia, tidak memiliki paspor negara lain, dan fasih berbahasa Melayu, secara administratif ia dianggap bukan warga negara. Kondisi ini membuatnya terjebak dalam «ruang hampa» hukum; ia tidak bisa membuka rekening bank, membeli properti, mendapatkan asuransi kesehatan dengan tarif subsidi, bahkan kesulitan untuk menikah secara legal.

Dasar Gugatan di Pengadilan

Melalui kuasa hukumnya, pria tersebut mengajukan tinjauan yudisial di Pengadilan Tinggi. Argumen utama yang diajukan bersandar pada Pasal 14 Konstitusi Federal Malaysia, yang mengatur tentang pemberian kewarganegaraan berdasarkan hukum (operation of law).

Pengacara penggugat menyatakan bahwa kliennya memenuhi syarat sebagai warga negara karena ia lahir di wilayah Malaysia dan tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara lain dalam waktu satu tahun setelah kelahirannya. «Klien kami adalah orang Malaysia dalam segala aspek kecuali di atas kertas. Menolak haknya untuk diakui sebagai warga negara adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabatnya,» ujar sang pengacara di hadapan media.

Tantangan Sistemik

Kasus ini mencerminkan masalah yang lebih luas di Malaysia, di mana ribuan individu yang lahir dan besar di negara tersebut—terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu atau daerah pedesaan—menghadapi kendala birokrasi yang serupa. Seringkali, kurangnya dokumen pernikahan orang tua atau kelalaian administratif di masa lalu menjadi penghalang seumur hidup bagi generasi berikutnya.

Pihak pemerintah, yang diwakili oleh Jaksa Agung, biasanya berargumen bahwa beban pembuktian kewarganegaraan terletak pada pemohon. Namun, para aktivis hak asasi manusia berpendapat bahwa pendekatan yang terlalu kaku dalam masalah kewarganegaraan hanya akan menciptakan kelas masyarakat marginal yang tidak produktif karena terbatasnya akses ke pendidikan dan lapangan kerja formal.

Harapan pada Putusan Hakim

Hingga Januari 2026, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti tambahan mengenai garis keturunan sang pria. Keputusan pengadilan dalam kabarmalaysia.com kasus ini sangat dinantikan, karena dapat menjadi preseden hukum bagi individu lain yang bernasib serupa.

Bagi pria asal Ipoh ini, perjuangan di pengadilan bukan sekadar mencari selembar kartu identitas, melainkan perjuangan untuk diakui keberadaannya oleh tanah air tempat ia dilahirkan dan dibesarkan. Ia berharap hakim dapat melihat aspek kemanusiaan di balik tumpukan berkas birokrasi, sehingga ia akhirnya bisa menyebut Malaysia sebagai «rumah» secara sah di mata hukum.

Leave a Comment

Tu dirección de correo electrónico no será publicada. Los campos obligatorios están marcados con *